Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haji orang kafir

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Haji Orang Kafir

Pertanyaan

Apakah orang yang pernah menunaikan ibadah haji kemudian setelah itu berzina dan menyepelekan urusan salat; kadang salat kadang tidak, kemudian setelah itu dia bertobat, apakah haji yang dulu ditunaikan itu sudah cukup baginya atau dia mesti mengulanginya lagi?

Jawaban

Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج بيت الله الحرام

“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah (di Tanah Suci Makkah).”

Perkara shalat merupakan perkara amat besar. Allah menyebutkannya setelah dua kalimat syahadat. Karena itu Nabi Shallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian yang mengikat antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu barangsiapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.”

Orang tadi yang kadang shalat kadang tidak itu telah mempermainkan agama Allah `Azza wa Jalla. Seseorang yang meninggalkan satu kewajiban agama diminta untuk bertobat sebanyak tiga kali.

Jika ia bertobat maka diterima tobatnya, dan jika tidak mau bertobat maka ia dihukum bunuh. Anda menyebutkan bahwa ia telah bertobat. Barangsiapa yang bertobat maka Allah akan menerima tobatnya.

Berdasarkan hal tersebut, ia harus mengulangi hajinya sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perbedaan pendapat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

“Tinggalkanlah sesuatu yang membuatmu ragu (dengan beralih) kepada sesuatu yang tidak membuatmu ragu.”

Tentang yang Anda sebutkan bahwa dia berzina setelah menunaikan haji, jika ia berzina karena menganggapnya halal maka ini bentuk kekafiran yang menghapus seluruh amalannya yang telah lalu dan diapun mesti mengulang kembali hajinya.

Namun jika ia berzina tapi tetap menyakini keharamannya, maka ini termasuk dosa besar, dan iapun mesti bertobat. Hajinya tetap sah dan dosa akibat berzina akan terus ditanggungnya hingga ia bertobat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Haji Orang Kafir