Saya mempunyai seorang anak berusia sekitar dua puluh tahun. Saya punya mobil namun saya tidak bisa menyetir, sehingga anak sayalah yang menyetir. Saya ingin menunaikan haji dengan menggunakan mobil dan dengan pertimbangan anak saya juga bisa menunaikan haji sekalipun dia masih seorang pelajar.
Hanya saja anak saya pernah mendengar bahwa seseorang yang belum menunaikan kewajiban hajinya itu tidak boleh menunaikan dengan memakai harta orang tuanya, kecuali dia bekerja sampai mendapatkan biaya hajinya, padahal -dengan karunia Allah- kondisi ekonomi saya baik. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda.
Jika seorang anak menunaikan kewajiban hajinya dengan biaya dari ayahnya maka hajinya sah. Akan sangat bagus baginya untuk segera menunaikan ibadah haji bersama ayahnya dan membantunya mengemudikan mobil, karena hal ini termasuk baktinya kepada ayahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.