Pertama, Setiap muslim tunduk kepada hukum syariat, baik ia memahami hikmahnya maupun tidak.
Kedua : Wanita tidak najis, akan tetapi sebagian ulama menjadikan wanita sebagai illat (sebab) batalnya shalat, yaitu karena wanita menjadi fitnah lelaki.
Ketiga : Hadis ini benar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa tiga hal tersebut membatalkan shalat jika berjalan di depan orang yang shalat tanpa ada penghalang, atau antara ia dengan penghalang. Maka wajib tunduk terhadap hukum Allah dan melaksanakannya. Makna kata al-qath’ adalah membatalkan shalat menurut pendapat ulama yang paling benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.