Redaksi hadis,
“Barangsiapa meninggalkan shalat Asar, maka gugurlah amalnya.”
Maksud dari hadis ini adalah barangsiapa yang menunda shalat dari waktunya secara sengaja, maka amalnya akan gugur sesuai dengan makna eksplisit dari hadis. Menurut sebagian ulama pelakunya dihukum murtad. Dan menurut sebagian ulama lain hadis itu termasuk hadis ancaman.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.