Jika darah yang keluar dari Anda itu bertepatan dengan siklus haid maka dianggap sebagai darah haid sehingga Anda harus meninggalkan salat.
Namun, jika darah tersebut bukan pada siklus bulanan maka dianggap sebagai darah biasa, apalagi Anda menyebutkan bahwa itu terjadi setelah berhubungan dengan suami untuk pertama kali.
Oleh karenanya, darah itu merupakan darah biasa yang keluar sehingga Anda tidak boleh meninggalkan shalat. Anda harus mengqada salat yang Anda tinggalkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.