Bapak saya mengalami sakit ginjal. Para dokter menyatakan bahwa kedua ginjalnya tidak berfungsi lagi, sehingga ia harus ke rumah sakit tiga kali dalam seminggu untuk cuci darah, ini sangat menyulitkannya. Para dokter mengatakan bahwa bapak saya akan terus melakukan cuci darah sepanjang hidupnya, atau salah seorang dari keluarga harus bersedia mendonorkan ginjal untuknya.
Saya bersedia untuk melakukan donor tersebut, tetapi terlebih dahulu saya ingin tahu apakah hal itu dibolehkan atau tidak? Kami pernah mendengar fatwa yang membolehkan pendonoran organ tubuh yang mana saja setelah meninggal. Apakah hal itu juga diperbolehkan bagi pendonor yang masih dalam keadaan hidup? Dan apakah boleh membeli ginjal orang kafir yang masih hidup, dari India misalnya? Kami mohon jawaban Anda yang terhormat, semoga Allah membalasi Anda, insya Allah.
Anda boleh mendonorkan salah satu ginjal Anda apabila para dokter ahli menyatakan bahwa pemindahan ginjal tersebut tidak membahayakan keselamatan jiwa Anda dan besar kemungkinan operasi itu akan berhasil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.