Hukum asal dalam berobat adalah bahwa berobat harus dengan sesuatu yang diperbolehkan. Namun, jika tidak ada jalan untuk menguatkan atau mengobati seorang pasien kecuali dengan darah orang lain dan cara ini adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya dari penyakit dan kelemahannya serta, berdasarkan pendapat orang yang ahli, kemungkinan besar pasien tersebut mendapatkan manfaat darinya, maka pasien tersebut tidak apa-apa (boleh) diobati dan disembuhkan dari penyakit dan kelemahannya dengan darah orang lain. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Dan firman-Nya,
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya terhadapmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (QS. Al-An’aam: 119)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.