Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dokter lelaki memeriksa perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dokter Lelaki Memeriksa Perempuan

Pertanyaan

Terkait dengan salah satu cabang kedokteran tentang persalinan dan perempuan, apa syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi seorang dokter lelaki yang melakukan pemeriksaan kepada perempuan muslimah?

Jawaban

Tidak adanya dokter perempuan muslim yang bisa memeriksa dan mengobatinya. Hendaklah yang memeriksa adalah dokter lelaki yang muslim dan ditemani oleh mahram perempuan yang diperiksa tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'