Kami tidak mendapatkan satu dalil pun yang melarang doa di antara dua khutbah Jumat, bahkan itu termasuk waktu doa dikabulkan, karena sebagian ulama berpendapat bahwa antara imam duduk di mimbar dan shalat selesai adalah waktu doa dikabulkan. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu,
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebut hari Jumat lalu bersabda, “Di dalamnya terdapat satu waktu yang apabila seorang hamba Muslim melakukan shalat dan meminta sesuatu kepada Allah `Azza wa Jalla, niscaya Dia memberinya.” Ia memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sebentarnya waktu tersebut”. Muttafaqun `Alaihi.
Dasar lainnya adalah riwayat dari Abu Musa Radhiyallahu `Anhu,
“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang waktu mustajab di hari Jumat, “Ia adalah antara saat imam duduk -maksudnya di atas mimbar- dan shalat selesai”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.