Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

disyaratkannya mahram dalam perjalanan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Disyaratkannya Mahram Dalam Perjalanan

Pertanyaan

Sudah diketahui bahwasanya umrah atau haji seorang perempuan tidak sah kecuali ada mahram bersamanya. Apakah maksud keberadaan mahram bersamanya adalah selama perjalanan menuju Mekah al-Mukarramah atau ketika dia melaksanakan umrah dan haji atau yang maksudnya dalam dua hal ini sekaligus. Saya terkadang melakukannya tapi tidak selalu ketika kami mengunjungi Mekah untuk melaksanakan umrah sendirian. Apakah hal ini boleh dilakukan? Ketika saya bersama keluarga saya di Mekah al-Mukarramah saya pergi sendiri melaksanakan shalat di Mesjid Haram atau bersama ibu saya atau perempuan lainnya. Tak seorang pun lelaki bersama kami. Kaum lelaki pergi bersama-sama ke Masjid Haram dan kaum perempuan juga pergi bersama-sama ke Mesjid Haram. Terkadang ibu atau salah seorang saudara saya tidak berada di penginapan yang saya tempati sehingga saya terpaksa pergi ke mesjid sendirian agar saya tidak ketinggalan melaksanakan shalat. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawaban

Seorang perempuan tidak apa-apa berangkat dari rumahnya di Mekah ke Mesjid Haram untuk melaksanakan shalat dan menunaikan umrah sendiri saja jika dia aman dari fitnah karena tidak ada hal yang membahayakan. Disyaratkan adanya mahram adalah ketika melakukan perjalanan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'