Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

diperbolehkan untuk menerjemahkan isi khutbah dengan bahasa yang bisa dipahami oleh para hadirin ataupun mayoritas mereka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Diperbolehkan Untuk Menerjemahkan Isi Khutbah Dengan Bahasa Yang Bisa Dipahami Oleh Para Hadirin Ataupun Mayoritas Mereka

Pertanyaan

Saya turut bergabung menjadi anggota pengurus Islamic Bournemouth Center yang terletak di sebelah selatan Inggris. Dalam kunjungan terakhir yang saya lakukan dua bulan yang lalu, seorang imam mesjid menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab dengan baik, namun terjemahan khutbah ke bahasa Inggris tersebut sangat buruk, karena kemampuan penerjemah sangat lemah. Dan atas karunia Allah, Thariq Palmer yang berkebangsaan Inggris dan masuk Islam di Jeddah saat bertugas di sana selama sebelas tahun, sekarang bertugas di Bournemouth, tanah kelahirannya. Beliau secara sukarela menerjemahkan isi khutbah ke dalam bahasa Inggris dengan sangat bagus, namun imam mesjid tersebut meminta penerjemahan tersebut disampaikan sesudah pelaksanaan shalat Jumat. Alasannya, tidak boleh ada dua khutbah dalam satu shalat Jumat. Hal ini tentunya membuat hadirin yang masih mempunyai pekerjaan atau tugas, tidak memungkinkan untuk menunggu setelah pelaksanaan shalat Jumat, sehingga mereka akan keluar begitu saja, tanpa bisa mengambil faedah dari isi khutbah yang diterjemahkan. Oleh sebab itu, saya mengharapkan Anda menuliskan apa yang mesti dilakukan secara syariat dalam masalah ini, sehingga kami bisa memaksa imam mesjid tersebut untuk mengikuti fatwa yang akan kami terima dari Anda.

Jawaban

Tidak ada larangan menerjemahkan isi khutbah dengan bahasa yang bisa dipahami oleh para hadirin atau mayoritas mereka, asalkan penerjemahan tersebut dilaksanakan setelah khutbah dalam bahasa Arab tersebut selesai disampaikan dan sebelum pelaksanaan shalat Jumat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.