Di antara syarat wajib kafarat pada sumpah adalah orang yang bersumpah harus mengucapkannya atas keinginan sendiri. Orang yang dipaksa untuk bersumpah tidak diwajibkan membayar kafarat jika sumpahnya tidak dilaksanakan, berdasarkan firman Allah Subhanahu,
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).” (QS. An-Nahl: 106)
Dan berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Umatku dimaafkan dari kesalahan yang tidak disengaja, kealpaan, dan perbuatan yang dilakukan karena paksaan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.