Pertama, diperbolehkan bagi perempuan memakai perhiasan emas dan perak, baik cincin maupun yang lainnya sesuai dengan tradisi kaum wanita dalam memakainya. Tidak ada batasan tertentu untuk memakainya di jari yang mana, dan masalah ini sifatnya luwes.
Kedua, diperbolehkan bagi lelaki memakai cincin perak berdasarkan adanya dalil tentang ini. Dan diharamkan baginya memakai cincin emas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.