Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dayyuts

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Dayyuts

Pertanyaan

Apakah julukan (kata) Ad-Dayyuts diberikan kepada orang yang membiarkan anak perempuannya tidak memakai pakaian Islami? Kami mendengar dari salah satu sahabat bahwa istilah Ad-Dayyuts bukan hanya disematkan kepada orang yang melihat (anak) perempuannya, saudara perempuannya atau istrinya berzina. Sahabat saya ini menafsirkan hadits, tempat Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menyebut kemungkaran, yaitu (hadits): Ad-Dayyuts (adalah) orang yang melihat kemungkaran dalam keluarganya dan dia diam saja, dengan (penafsiran) menampakkan kelebihan-kelebihan, bukan dengan (penafsiran) orang yang melihat perzinahan di keluarganya. Jadi, siapa Ad-Dayyuts itu: apakah yang melihat perzinahan di keluarganya? Apa maksud kemungkaran yang disebutkan dalam hadits Nabi Yang Mulia itu?

Jawaban

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

ثلاثة قد حرم الله تبارك وتعالى عليهم الجنة: مدمن الخمر، والعاق، والديوث الذي يقر في أهله الخبث

“Tiga golongan manusia yang diharamkan Allah Tabaraka wa Ta’ala untuk masuk surga, yaitu pecandu khamar, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kefasikan dan kefajiran dalam keluarganya.”

Menurut al-Haitsami dalam kitab Majma`uz Zawaid: dalam riwayat hadis tersebut terdapat perawi yang tidak disebutkan (namanya), tetapi perawi-perawi lain (yang ada dalam sanad tersebut) tsiqat. Telah diriwayatkan oleh At-Thabrani dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu `Anhu,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ثلاثة لا يدخلون الجنة أبدًا: الديوث، والرجُلَة من النساء، والمدمن الخمر، قالوا: يا رسول الله: أما المدمن الخمر فقد عرفناه، فما الديوث؟ قال: الذي لا يبالي من دخل على أهله، قلنا: فما الرجُلَة؟ قال: التي تتشبه بالرجال

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga; dayus, ar-rajulah min an-nisa` dan orang yang terus-terusan minum khamar.” Para sahabat bertanya, “Rasulullah, kami telah mengetahui orang-orang yang terus-terusan minum khamar, tetapi apakah itu dayus? Nabi menjawab, “orang yang tidak mempedulikan orang lain yang masuk untuk bertemu dengan istri dan anak-anaknya. Kami(sahabat) bertanya, “Ar-Rajulah min an-Nisa’ itu apa? Nabi menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.”

Menurut al-Haitsami dalam kitab Majma`uz Zawa’id: “di dalamnya ada perawi-perawi mastur (yang belum diketahui `adalah dan dhabt-nya/belum diketahui jati dirinya) dan tidak ada perawi yang dikatakan dha`if.” Telah diriwayatkan oleh al Bazzar dan Thabrani dari Malik bin Uhaimir Radhiyallahu `Anhu berkata: aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لا يقبل الله من الصقور يوم القيامة صرفًا ولا عدلاً، قلنا: يا رسول الله: وما الصقور؟ قال: الذي يدخل على أهله الرجال

“Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima ibadah yang wajib maupun yang sunah dari ash-shaqur. Kami (sahabat) bertanya, “Rasulullah, siapakah ash-shaqur itu? Nabi menjawab, “Seorang suami yang membiarkan laki-laki lain masuk bertemu dengan istri dan anak-anaknya.”

Menurut al-Haitsami: dalam sanad hadits ini terdapat perawi Abu Razin al-Bahili, yang belum diketahuinya sedangkan perawi-perawi yang lainnya tsiqah.

Berdasarkan hal di atas, maka orang yang memperhatikan apa yang disebutkan dalam riwayat pertama akan menyematkan kata Ad-Dayyuts kepada setiap orang yang membiarkan perbuatan kotor (keji) terjadi pada semua orang yang berada dalam tanggung jawabnya seperti istrinya, anak perempuannya, dan saudara perempuannya, baik perbuatan keji itu berupa zina atau wasilah menuju zina, seperti membuka aurat kepada laki-laki asing yang bukan mahramnya dan berduaan dengannya dan memakai wewangian (berdandan) ketika keluar rumah dan yang sejenisnya yang menimbulkan fitnah dan membangkitkan terjadinya kekejian.

Dia akan melihat bahwa hadits-hadits khusus yang menyebutkan tentang hal itu masuk dalam keumuman hadis pertama. Namun, hadits-hadits ini mengandung cela seperti yang telah dijelaskan di atas. Perlu diingat bahwa diamnya seseorang atas sebuah kemungkaran adalah diharamkan, baik kemungkaran tersebut terjadi dalam keluarganya atau pada orang lain.

Hanya saja, diamnya seseorang untuk mengingkari kemungkaran yang terjadi pada orang-orang yang tanggung jawab (perwalian)nya telah diberikan oleh Allah kepadanya adalah jauh lebih mungkar dan lebih besar dosanya karena dia merupakan wali khusus mereka. Baik dinamakan diyatsah (dayyuts) atau tidak, perbuatan diam tersebut bagaimanapun juga adalah kemungkaran, berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis yang umum yang menunjukkan tentang hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Dayyuts