Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa wanita tersebut keguguran pada bulan ketiga, maka darah tersebut tidak dihukumi darah nifas. Karena yang keluar tersebut merupakan gumpalan darah yang belum berwujud manusia.
Berdasarkan hal itu, maka puasa dan shalatnya sah, meskipun dia melihat darah terus mengalir dari vaginanya, selama dia berwudu setiap kali ingin menunaikan shalat, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan.
Dia wajib meng-qadha puasa dan shalat yang ditinggalkannya selama lima hari. Perlu diketahui bahwa yang keluar tersebut merupakan darah istihadhah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.