Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

darah yang keluar dari wanita setelah keguguran

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Darah Yang Keluar Dari Wanita Setelah Keguguran

Pertanyaan

Ada seorang wanita keguguran pada bulan ketiga dari kehamilannya, yang bertepatan dengan awal bulan Ramadhan. Dia tidak berpuasa selama lima hari setelah keguguran karena darah masih keluar. Darah tersebut tampak keluar dari vagina, padahal tidak. Setelah itu, dia berpuasa dan salat selama dua puluh lima hari. Apakah puasa dan salatnya sah dalam kondisi ini? Perlu diketahui bahwa dia berwudu secara sempurna setiap salat. Kondisinya sampai sekarang masih tetap seperti itu. Ada darah dan air di vaginanya. Dia ingat bahwa sebelumnya pernah memakai pil pencegah kehamilan dan haid sebelum hamil.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa wanita tersebut keguguran pada bulan ketiga, maka darah tersebut tidak dihukumi darah nifas. Karena yang keluar tersebut merupakan gumpalan darah yang belum berwujud manusia.

Berdasarkan hal itu, maka puasa dan shalatnya sah, meskipun dia melihat darah terus mengalir dari vaginanya, selama dia berwudu setiap kali ingin menunaikan shalat, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan.

Dia wajib meng-qadha puasa dan shalat yang ditinggalkannya selama lima hari. Perlu diketahui bahwa yang keluar tersebut merupakan darah istihadhah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'