Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dampak meminjam dari real estate bank terhadap haji

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dampak Meminjam Dari Real Estate Bank terhadap Haji

Pertanyaan

Mohon Anda sudi menjawab tentang hukum meminjam dari Real Estate Bank. Apakah boleh menunaikan haji dengan meminjam dari bank tersebut? Dan apakah saya harus mengeluarkan zakat jika masih tersisa dari pinjaman tersebut?

Jawaban

Orang yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh negara untuk meminjam dari bank, dibolehkan untuk meminjam dari bank. Dan meminjam dari bank tidak menghalangi seseorang untuk menunaikan haji.

Dan uang yang tersisa dari pinjaman tersebut setelah diterima oleh peminjam wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai satu haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'