Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dalil-dalil yang mengharamkan narkotika

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Dalil-dalil Yang Mengharamkan Narkotika

Pertanyaan

Apa yang dalil-dalil yang mengharamkan narkotika?

Jawaban

Narkotika masuk ke dalam kategori barang keji. Allah telah mengharamkan seluruh hal yang keji atas hamba-hamba-Nya, dan hanya menghalalkan yang baik-baik saja bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah al-Maa`idah,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Yang baik-baik dihalalkan bagimu.” (QS. Al-Maaidah: 4)

Allah Ta’ala juga berfirman dalam Surah al-A’raaf mengenai Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. AL-A’raaf: 157)

Juga, berdasarkan riwayat Abu Dawud,

عن أم سلمة – رضي الله عنها -، أن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن كل مسكر ومفتر

“Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mengonsumsi semua yang memabukkan dan melemahkan tubuh.”

Sudah jelas bahwa narkotika termasuk obat yang dapat melemahkan tubuh, karena mengandung hal-hal yang sangat membahayakan. Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'