Narkotika masuk ke dalam kategori barang keji. Allah telah mengharamkan seluruh hal yang keji atas hamba-hamba-Nya, dan hanya menghalalkan yang baik-baik saja bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah al-Maa`idah,
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Yang baik-baik dihalalkan bagimu.” (QS. Al-Maaidah: 4)
Allah Ta’ala juga berfirman dalam Surah al-A’raaf mengenai Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. AL-A’raaf: 157)
Juga, berdasarkan riwayat Abu Dawud,
“Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mengonsumsi semua yang memabukkan dan melemahkan tubuh.”
Sudah jelas bahwa narkotika termasuk obat yang dapat melemahkan tubuh, karena mengandung hal-hal yang sangat membahayakan. Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.