Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, tidak ada nabi setelah beliau. Amma ba'du:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang diajukan kepada mufti yang terhormat dari pihak penanya, yaitu Direktur Cabang Kementerian Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan yang ada di 'Asir.
Surat tersebut dilimpahkan kepada Komite, dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor 2197, tanggal 21/3/1419 H. Dalam surat ajuan itu disertakan pula kitab Syekh Fahd bin Shaqar al-Mudra', seorang hakim pengadilan cabang `Asir, yang isinya adalah sebagai berikut:
Seorang kenalan bercerita tentang sebuah fenomena yang marak di sebagian masjid yang ada di daerah Thuraib, yaitu tindakan beberapa orang yang memasang kain kafan di atas mimbar, di hadapan para jamaah, secara kontinyu.
Kenalan saya itu mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengingatkan dan melembutkan hati. Fakta akan hal ini menarik perhatian. Saya sendiri telah membuktikannya. Bahkan, kami dapat melihat hal semacam itu di masjid agung Thuraib.
Ini mendorong saya untuk melayangkan surat kepada Anda semua. Karena Anda adalah pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian, baik dari segi syariat maupun konsekuensi dari apa yang terlihat oleh mata, yaitu bidah yang tidak ada dasar hukumnya.
Setelah melakukan kajian terhadap pertanyaan yang disampaikan, Komite Fatwa memberikan pandangan bahwa tindakan tersebut memasang kain kafan di hadapan para jamaah dengan tujuan untuk memberikan peringatan tidak ada dasar hukumnya.
Ini termasuk bidah, dan segala bidah adalah sesat. Memberikan peringatan atau nasihat seharusnya menggunakan Kitab Allah Ta’ala dan Sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah melarang tindakan semacam itu dan menghilangkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.