Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara mengeluarkan zakat perhiasan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Cara Mengeluarkan Zakat Perhiasan

Pertanyaan

Bagaimana saya mengeluarkan zakat perhiasan? Karena setahun yang lalu saya membeli emas dengan harga 3.000, tetapi sekarang ini harganya telah berlipat ganda. Apakah saya mengeluarkan zakatnya menurut harga pembelian ataukah menurut harga emas saat ini?

Jawaban

Anda wajib mengeluarkan zakat perhiasan emas Anda menurut harganya ketika melewati haul dan diwajibkan untuk menzakatinya, bukan menurut harganya pada waktu pembelian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'