Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara menangani bagian tubuh manusia sisa operasi

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Cara Menangani Bagian Tubuh Manusia Sisa Operasi

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya,Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari Direktur Umum Asosiasi Rumah Sakit, berdasarkan surat dari Direktur Umum Urusan Kesehatan di distrik Qashim dan berdasarkan surat Pengawas Umum dari Rumah Sakit King Saud di Unaizah, yang dialihkan kepada Komite dari Sekretariat Umum Dewan Ulama Senior dengan nomor 15, tanggal 3/1/1421 H. Penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Merujuk kepada fatwa nomor 8099 tanggal 21/5/1405 H yang diterbitkan oleh Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa tentang penanganan sisa bagian tubuh manusia pasca operasi, yang isinya: Kami menyampaikan kepada Anda catatan pertanyaan yang kami terima dari Kepala Cabang Urusan Agama di distrik barat, nomor 8, tanggal 11/1/1405 H, yang menginginkan Anda untuk memberi kami penjelasan hukum syar'i mengenai hal ini karena ada banyak rumah sakit yang bernaung di bawah Kementerian Pertahanan dan Udara dan mengalami permasalahan yang sama. Mereka meminta penjelasan hukum tentang bagaimana menangani sisa bagian tubuh pasca operasi karena prosedur yang dijalani mereka selama ini adalah dengan cara dibakar. Beberapa anggota tubuh yang seringkali menjadi pertanyaan adalah: 1. Anggota tubuh yang putus akibat kecelakaan. 2. Bagian tubuh manusia yang dibuang bukan karena penyakit, tetapi demi alasan kebersihan, misalnya kulup penis yang telah dikhitan. 3. Plasenta (ari-ari) yang keluar setelah persalinan dan janin yang meninggal akibat keguguran atau aborsi. 4. Sisa-sisa penanganan kesehatan gigi, geraham, dan lain sebagainya. Kami berharap Anda dapat memberikan penjelasan hukum syar'i untuk kami sebarkan ke seluruh Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Udara. Mudah-mudahan Allah memberikan taufik-Nya kepada Anda. Komite menjawabnya sebagai berikut: Bagian-bagian tubuh tersebut tidak boleh dibakar, tetapi wajib dikuburkan di tempat yang suci. Namun, jika janin sudah ditiupi ruh, yaitu sudah melewati usia empat bulan, maka janin tersebut wajib dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur di pemakaman kaum muslimin jika dia lahir dari keluarga muslim atau dari salah satu orang tua yang muslim. Jika janin tersebut keguguran dari kedua orang tua yang kafir, maka ia tidak perlu dimandikan dan disalati, tetapi cukup dikubur dengan baju atau kain yang dipakainya di tanah kosong (atau pemakaman non-muslim). selesai. Hanya saja, muncul beberapa pertanyaan baru sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan "tempat yang suci"? Apakah tempat tersebut harus area pemakaman atau boleh di mana pun? Apa lembaga yang berwenang untuk menangani proses penguburan tersebut? 2.Apakah pemakamannya harus dilakukan hari itu juga atau boleh dikumpulkan dan disimpan dalam lemari pendingin jenazah (untuk dikuburkan nanti)? 3. Apa yang dimaksud dengan sisa-sisa penanganan kesehatan gigi, geraham, dan lain-lain? Apakah maksudnya gigi geligi yang dicabut atau ada pengertian lain? Kami mengharapkan jawaban dari beberapa pertanyaan tersebut. Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban

Komite Tetap telah memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari Direktur Umum Asosiasi Rumah Sakit, nomor 12507/6851/26, tanggal 29/12/1420 H, berdasarkan surat dari Direktur Umum Urusan Kesehatan di distrik Qashim nomor 121446 12/45, tanggal 1/12/1420 H, berdasarkan fatwa nomor8099 yang diterbitkan pada tanggal 21/2/1405 H dari Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa seputar cara menangani bagian tubuh manusia. Oleh karena itu, komite menjawab sebagai berikut:

Pertama, “tempat yang suci” artinya tempat yang dapat melindungi bagian-bagian tubuh tersebut dari kehinaan (bukan tempat sampah dan kotoran atau daerah yang diinjak-injak orang atau binatang) dan dari bau bangkainya tercium.

Apabila bagian-bagian itu dikubur di pemakaman umum, maka itu akan lebih baik, atau juga dapat dikubur di tempat yang jauh dari fasilitas umum. Apabila berasal dari badan orang kafir, maka bagian-bagian tubuh tersebut cukup dikubur dalam lubang selain di pemakaman kaum muslimin.

Kedua, penguburan dilakukan jika semua anggota yang terpisah sudah selesai dikumpulkan, baik satu hari atau beberapa hari, karena hal ini akan memudahkan orang yang melakukan proses penguburannya.

Ketiga, gigi atau geraham yang dicabut tidak termasuk anggota tubuh yang wajib dikubur karena gigi masuk dalam hukum terpisah dari anggota badan dan tidak akan menimbulkan dampak buruk (misalnya bau atau busuk) jika tidak dikubur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'