Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara membebaskan kewajiban-kewajiban yang belum ditunaikan hingga seseorang meninggal

setahun yang lalu
baca 2 menit
Cara Membebaskan Kewajiban-kewajiban Yang Belum Ditunaikan Hingga Seseorang Meninggal

Pertanyaan

Bagaimana pendapat ulama mengenai cara membebaskan kewajiban-kewajiban yang belum ditunaikan hingga seseorang meninggal? Padahal di negeri kami masalah ini sering terjadi, ketika selesai menyalatkan jenazah orang-orang duduk dalam satu majlis lalu menaruh sejumlah uang dalam al-Quran, sambil mengucapkan, "semua kewajiban si mayit yang belum ditunaikannya seperti ibadah-ibadah fardu, nazar dan kafarat, atau sebagian telah ditunaikan dan sebagian yang lain dilalaikannya. Sekarang dia tidak mampu lagi untuk menunaikan kewajiban tersebut". Setelah itu salah seorang yang hadir memegang al-Quran beserta uang tersebut lalu diikuti setiap orang yang hadir secara bergiliran hingga selesai. Mereka menganggap bahwa uang tersebut akan bertambah banyak, lantas dibagikannya kepada mereka. Mohon penjelasan masalah ini beserta dalil syariatnya, dan apakah hal itu pernah dilakukan oleh generasi terbaik umat Islam (sahabat, tabi'in dan pengikut tabi'in) atau tidak?

Jawaban

Cara membebaskan kewajiban-kewajiban yang belum ditunaikan oleh si mayit seperti salat, nazar, kafarat dan kewajiban lainnya seperti yang disebutkan di atas termasuk bid`ah yang diada-adakan dan cara yang dibuat-buat, tidak ada dasarnya dalam al-Quran dan as-Sunnah. Ini berdasarkan hadis yang telah disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”

Dan di dalam redaksi hadis yang lain,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Pada prinsipnya setiap Muslim tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan dalam al-Quran atau sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena semua ibadah ialah ‘tawqifiyyah’ (berlandaskan al-Quran dan as-Sunnah).

Seseorang tidak boleh mengada-adakan dalam urusan agama sesuatu yang tidak ada dalilnya dari al-Quran dan as-Sunnah. Cara untuk menghapuskan dosa yang dibenarkan Islam ialah dengan bertaubat semurni-murninya ketika masih hidup, bersedekah, beristigfar, memperbanyak ibadah yang disyariatkan, mengembalikan hak orang lain yang pernah dizalimi dan meminta dimaafkan sebisa mungkin, dan melakukan ibadah-ibadah yang lainnya.

Adapun ibadah yang harus dilakukan untuk si mayit ialah, bersedekah, memohonkan ampun kepada Allah, mendoakannya, dan mengqada kewajiban-kewajibannya seperti zakat, kafarat, puasa Ramadan yang belum diqadanya tanpa ada uzur yang dibolehkan syariat, haji yang belum ditunaikannya padahal dia mampu, atau mengembalikan hak-hak orang lain seperti hutang, titipan atau hak-hak lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'