Karena takdir Allah, saya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan sebagian lengan bawah dari tangan kiri saya diamputasi. Al-hamdulillah hanya itu.
Sebagian lengan tangan kiri saya dari siku masih tersisa. Permasalahan yang saya hadapi, Syaikh Yang Terhormat, saat ini saya memakai tangan buatan yang menutupi sisa lengan bawah saya tersebut hingga siku bagian atas.
Profesi saya, sebagai dokter, menuntut saya untuk berada di luar rumah dalam waktu yang lama, yaitu mendekati sepuluh jam per hari. Perlu diketahui bahwa saya menunaikan salat Zuhur dan Asar di rumah sakit.
Ketika berwudu, saya sangat kesulitan untuk melepas tangan buatan saya beserta pakaian yang menutupinya. Hal itu karena tangan buatan itu terhubung dengan tali-tali pengikat yang ada di bawah pakaian dan di tubuh saya bagian kanan.
Oleh karena itu, saya mohon penjelasan Anda, semoga Allah memberi balasan terbaik kepada Anda, apakah saya boleh atau tidak boleh mengusap tangan buatan saya sebagai ganti dari membasuh bagian tangan saya yang masih ada dan siku saya, yang berada di dalam tangan buatan yang saya pakai, karena saya mengalami kesulitan yang sangat berat jika melepas tangan buatan saya tersebut?
Jika bagian dari anggota wudhu yang diamputasi masih ada, maka ia wajib dibasuh dengan air. Dalam kondisi ini, wudhu tidak sah dengan hanya mengusap tangan buatan tersebut walaupun ia menutupi seluruh tangan.
Tangan buatan itu harus dilepas ketika ingin berwudhu atau mandi. Namun, jika Anda merasa sangat kesulitan untuk melepasnya ketika hendak berwudhu atau mandi, maka Anda boleh hanya mengusapnya seperti mengusap gips atau perban pada anggota tubuh yang patah.
Anda hendaknya bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah karena musibah yang menimpa Anda. Semoga Allah mengganti musibah Anda dengan sesuatu yang lebih baik dan membalas Anda dengan pahala yang besar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.