Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

butuh waktu lama untuk menyelesaikan kencing

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Butuh Waktu Lama Untuk Menyelesaikan Kencing

Pertanyaan

Seseorang mengalami gangguan pada saluran kemihnya. Air kencingnya baru dapat berhenti setelah 20 menit dan ini menimbulkan kesulitan baginya. Terkadang dia ketinggalan shalat berjamaah karena masalah ini. Apakah hukum yang berlaku untuknya sama seperti penderita beser?

Jawaban

Apabila seseorang membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan buang air kecil karena masalah di saluran kemihnya, maka dia tidak perlu bersegera mengambil wudu sebelum air kencingnya benar-benar keluar dengan tuntas.

Baru setelah itu dia berwudhu dan menunaikan shalat. Apabila dia ketinggalan mengikuti shalat berjamaah, maka dia dianggap memiliki udzur. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabum: 16)

Namun, hukum yang berlaku untuknya tidak sama dengan penderita penyakit beser. Sebab, air kencingnya dapat berhenti tetapi membutuhkan waktu lama. Dia juga harus membasuh bagian tubuh atau pakaian yang terkena air kencing sebelum shalat.

Sebaiknya dia juga buang air lebih cepat dan memperkirakan waktu yang memungkinkan baginya untuk menyelesaikan buang air dan ikut shalat berjamaah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'