Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

boros menggunakan air ketika berwudhu

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Boros Menggunakan Air Ketika Berwudhu

Pertanyaan

Apa hukum orang yang menggunakan air yang banyak ketika berwudu hingga satu sha' atau lebih, karena ketika ingin menggunakan sedikit air dia tidak mampu dan meyakini bahwa air tersebut tidak cukup untuk berwudhu? Apa hukum seorang lelaki yang setiap kali berwudhu selalu merasa ada sesuatu yang akan keluar dari perutnya, sehingga dia menahannya agar tidak ada yang keluar. Dan dia juga kadang merasa ada sesuatu yang keluar dari perutnya, namun tidak mendengar suara dan tidak mencium bau, maka apa nasihat Anda untuknya? Karena, dia menggabungkan antara dua hal, yang pertama tentang wudu dan yang kedua tentang ragu-ragu dalam bersuci.

Jawaban

Dianjurkan agar menyedikitkan air ketika berwudhu dengan tetap menyempurnakannya. Hal ini untuk meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Tidak boleh boros dalam menggunakan air ketika berwudhu atau mandi, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam terhadap hal tersebut.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’. Beliau juga melarang boros dalam menggunakan air, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Anas, dia berkata,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ بالمد ويغتسل بالصاع إلى خمسة أمداد

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berwudhu dengan air satu mud dan mandi dengan air satu sha` hingga lima mud.” (HR. Muslim)

Hal ini juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari beliau bahwa beliau bersabda kepada orang yang sedang berwudhu,

لا تسرف لا تسرف

“Jangan boros. Jangan boros.” (HR. Ibnu Majah)

Masih banyak dalil-dalil yang lain tentang larangan boros. Adapun ragu-ragu tentang keluarnya angin setelah wudhu, maka ia tidak berpengaruh dan tidak membatalkan wudu, karena keyakinan tidak hilang dengan keraguan.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada orang yang bertanya kepada beliau tentang hal tersebut,

لا تنصرف حتى تسمع صوتًا أو تجد ريحًا

“Janganlah kamu pergi hingga mendengar suara atau mencium bau.” (Muttafaq `Alaih).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'