Tindakan seorang wanita menampakkan perhiasan emas-peraknya di hadapan laki-laki asing itu tidak dibolehkan; karena masuk dalam kategori hiasan atau aksesoris (zīnah). Allah Subhanah berfirman,
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.