Gaji saya setiap bulan disisihkan 5% untuk keperluan Organisasi Pembebasan Palestina. Para Ulama di Kuwait pada beberapa tahun yang lalu memberikan fatwa tentang bolehnya memberikan zakat kepada Organisasi Pembebasan Palestina.
Apakah saya boleh menganggap 5% yang disisihkan dari gaji saya ini sebagai bagian dari zakat harta saya, yaitu saya akan menghitung jumlah uang yang saya serahkan untuk organisasi dalam setahun kemudian membayarkan bagian yang berhak dizakati?
Perlu diketahui bahwa 5% dari gaji pokok disisihkan dari semua warga asli Palestina dengan keputusan dari Majelis Tinggi Para Raja dan Presiden Arab untuk, menurut mereka, mendukung kelangsungan Revolusi Palestina.
Gaji Anda yang dipotong untuk keperluan Organisasi Pembebasan Palestina tidak boleh dihitung sebagai zakat dan tidak bisa menggantikan kewajiban Anda membayar zakat karena zakat bukanlah alat untuk melindungi harta.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.