Bagaimana pendapat Syekh yang terhormat tentang bibi saya (dari pihak ayah) yang pernah silaturahmi bersama anak-anak perempuannya dan ditemani beberapa orang tetangga mengunjungi salah salah seorang tetangga, untuk mengucapkan salam kepada mereka setelah mereka sembuh dari sakit.
Ketika rombongan bibi sampai di satu rumah, tuan rumah menyambut mereka lalu pergi ke kandang dan menyembelih seekor kambing. Akan tetapi bibi saya bernazar tiga kali dan kali keempatnya bersumpah bahwa dia serta anak-anaknya tidak akan memakan sembelihan itu. Perlu diketahui, bahwa dia bersumpah untuk dirinya dan yang lain karena dia yang tertua diantara mereka.
Namun tuan rumah tetap saja menyembelih kambing tersebut. Ketika waktu makan siang tiba, bibi saya menolak memakan jamuan itu disebabkan nazar dan sumpahnya. Sebaliknya, orang-orang yang menyertainya memakan jamuan itu, padahal sumpah tersebut atas nama mereka semua. Apakah sumpah dan nazar itu berlaku juga bagi siapapun yang ikut bersamanya?
Karena mereka telah melanggar hal itu, sedangkan dia tetap berpegang dengan nazar dan sumpahnya. Siapa yang dikenai persoalan tersebut, tuan rumah atau bibi saya atau orang-orang yang memakan jamuan itu? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Jika memang realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka wanita itu harus membayar kafarat sumpah dan nazar karena keduanya dihukum satu. Kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin setiap mereka mendapatkan bagian setengah sha` dari beras atau gandum atau yang sejenisnya atau memberi setiap orang dari mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman.
Jika dia tidak mampu, maka harus berpuasa selama tiga hari. Sebetulnya, hal yang paling baik dilakukan bibi Anda itu adalah makan bersama yang lain sebagai penghormatan kepada tuan rumah, di samping tuan rumah tersebut juga sangat berkeinginan memuliakannya, terus menebus nazar dan membayar kafarat sumpahnya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إذا حلفت على يمين فرأيت غيرها خيرًا منها فكفر عن يمينك وأت الذي هو خير
“Jika engkau telah bersumpah untuk melakukan suatu perkara lalu engkau melihat ada hal lain yang lebih baik, maka bayarlah kafarat untuk sumpahmu dan lakukanlah perkara yang lebih baik itu.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.