Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berwudu dengan air sumur yang berubah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berwudu dengan Air Sumur yang Berubah

Pertanyaan

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,

Jika air di dalam sumur itu memiliki karakter tetap (tidak berubah), maka berwudu dengan menggunakan air tersebut sah.

Lamanya waktu dan kadar garam di dalamnya tidak memiliki pengaruh pada keabsahan wudu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'