Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertepuk tangan dan bersiul

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bertepuk Tangan Dan Bersiul

Pertanyaan

Saya mohon Anda memberitahu kami hukum agama tentang bertepuk tangan dan bersiul bagi laki-laki ketika hal baru terjadi atau ketika mengalami hal yang menyenangkan dan menggembirakan, seperti pramuka?

Jawaban

Apabila sesuatu yang menyenangkan dan menggembirakan seseorang terjadi, maka hendaklah ia bertasbih, bertakbir, dan memuji Allah serta menyukuri nikmat-nikmat yang telah diberikan-Nya kepadanya, demi mengharap tambahan kebaikan dari-Nya.

Apabila seseorang kagum dengan kata-kata, nasihat, bacaan (Al-Qur’an) bagus, dan nasihat orang lain terhadap sesamanya, maka hendaklah ia memujinya dengan tidak berlebihan, berdo’a untuknya, dan memberinya semangat untuk selalu berbuat baik.

Kaum laki-laki hendaklah tidak bertepuk tangan apabila mengingatkan imam yang salah dalam salat atau selain salat karena tepuk tangan itu khusus untuk kaum wanita. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan petunjuk tentang masalah ini secara umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'