Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertasbih dengan menggunakan tasbih pada saat khutbah jumat disampaikan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bertasbih Dengan Menggunakan Tasbih Pada Saat Khutbah Jumat Disampaikan

Pertanyaan

Apa hukum bertasbih dengan menggunakan tasbih ataupun kedua tangan, pada saat khatib menyampaikan khutbah Jumat di atas mimbar?

Jawaban

Yang diwajibkan adalah diam tidak berbicara pada saat khutbah Jumat, karena perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang berbicara dan bergerak pada saat itu. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan bertasbih dan tidak juga menggunakan tasbeh pada saat khutbah disampaikan.

Di luar waktu tersebut, menggunakan tasbeh untuk menghitung jumlah tasbih boleh, asalkan itu tidak diyakini memiliki keutamaan yang lebih atau dijadikan sebagai syiar agama. Dan bertasbih dengan menggunakan jari itu nilainya lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya dan juga karena jari itu akan menjadi saksi yang akan berbicara pada hari kiamat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'