Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertakbir secara berjamaah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bertakbir Secara Berjamaah

Pertanyaan

Para ulama di tempat kami tinggal beranggapan bahwa bertakbir secara berjamaah adalah perbuatan yang sesuai dengan sunah. Mereka berpendapat, " Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu bertakbir di kemahnya ketika dia berada di Mina, lalu orang-orang lain pun bertakbir mengikuti takbirnya. Apakah perkataan ini benar, dusta, sesuai sunah, atau bidah?

Jawaban

Bertakbir secara berjamaah adalah bid’ah, karena tidak ada dalil yang menjelaskan tentang hal itu. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Apa yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu bukanlah dalil yang menganjurkan bertakbir secara bersama. Hanya saja riwayat Umar radhiyallahu ‘anhu itu menjelaskan bahwa dia bertakbir sendirian, lalu ketika orang lain mendengarnya bertakbir, mereka pun ikut bertakbir. Masing-masing bertakbir sendiri-sendiri. Mereka tidak bertakbir secara berjamaah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'