Orang yang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang diperbolehkan dalam kasus di atas adalah kasur maka dia harus membayar kafarat sumpahnya agar boleh menggunakan kasur tersebut. Kafaratnya dengan memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ atau sekitar satu setengah kilogram, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak yang beriman.
Jika tidak mampu menunaikan semua yang di atas, maka dia harus berpuasa tiga hari. Apabila pemilik restoran yang mewakili orang yang bersumpah tersebut sudah menunaikan kewajiban dengan memberi makan sepuluh orang miskin, maka itu sudah cukup, Alhamdulillah.
Namun perlu diketahui bahwa membayar kafarat sumpah harus dengan memberi makan sepuluh orang miskin. Artinya, tidak sah memberi makan satu orang miskin sebanyak sepuluh kali atau dua orang miskin sebanyak lima kali, karena Allah Jalla wa ‘Ala menyebutkan agar memberi makan sepuluh orang miskin dalam firman-Nya,
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maaidah: 89)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.