Onani menggunakan tangan hukumnya haram karena itu adalah upaya mendapatkan kenikmatan dengan cara yang tidak dihalalkan Allah. Jadi, Anda harus bertobat dan tidak mengulanginya kembali. Nabi Shallallahu `alahi wa Sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa jika khawatir terkena fitnah karena puasa akan mengalahkan syahwat dan menghalangi agar tidak terjatuh kepada perbuatan haram.
Berkenaan dengan penjelasan Anda bahwa Anda telah bersumpah untuk meninggalkan onani tetapi Anda melakukannya lagi, maka Anda harus membayar kafarat sumpah, yaitu memerdekakan budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian. Jika Anda tidak memperolehnya, maka Anda harus berpuasa tiga hari.
Ukuran memberi makanan adalah setengah sha` sesuai takaran sha` Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dari makanan pokok penduduk negeri, seperti kurma dan beras. Kadar timbangannya kurang lebih satu setengah kilogram. Adapun memberi pakaian adalah dengan gamis, sarung, dan jubah untuk tiap-tiap individu. Tidaklah perlu bersumpah menggunakan mushaf Al-Qur’an karena itu tidak ada dasarnya dalam syariat Islam yang suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.