Jika kondisi Anda sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda harus bertobat kepada Allah dari perbuatan tersebut karena seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan sesuatu yang diharamkan. Bersumpah itu hanya dibolehkan dengan nama Allah semata atau dengan salah satu sifat-Nya. Oleh karena itu, Anda wajib membayar kafarat sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman.
Jika Anda tidak mampu melakukan semua itu, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari. Sikap Anda memberitahukan kezaliman Anda kepadanya dan meminta kerelaannya dari hal itu sangatlah terpuji, sebagaimana dia telah berbuat baik dengan memaafkan Anda. Dalam sebuah hadis sahih Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pernah bersabda,
“”Barangsiapa pernah menzalimi saudaranya, hendaknya dia meminta kerelaannya pada hari ini juga, sebelum tiba hari ketika tidak ada lagi dinar dan dirham. Saat itu orang yang memiliki amal saleh akan diambil pahalanya sesuai kadar kezalimannya. Jika dia tidak memiliki kebaikan, maka dosa-dosa orang yang dia zalimi itu akan diambil lalu dibebankan kepadanya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.