Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersiwak ketika melakukan shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersiwak Ketika Melakukan Shalat

Pertanyaan

Jika seseorang telah melakukan takbiratul ihram dalam shalat, fardu atau sunah, dan ia lupa bersiwak, apakah saya ia bersiwak setelah melakukan takbiratul ihram atau tidak?

Jawaban

Bersiwak disunahkan sebelum melaksanakan shalat, bukan pada saat melaksanakan shalat, karena ada gerakan, dan tidak ada dalil yang menjelaskan dalam hal ini. Dalam sebuah hadis dikatakan,

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka bersiwak setiap kali hendak shalat”

Yakni sebelum melakukan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'