Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersedekah atas nama orang tua

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersedekah Atas Nama Orang Tua

Pertanyaan

Kedua orang tua saya sudah meninggal. Jika saya menyembelih seekor kambing dan menyedekahkannya kepada fakir miskin, apakah sedekah itu bermanfaat untuk kedua orang tua saya?

Jawaban

Jika Anda menyedekahkan atas nama kedua orang tua Anda yang sudah meninggal daging, makanan, dan lain-lain, maka ini adalah disyariatkan dan pahalanya diharapkan sampai kepada mereka. Hal ini berdasarkan keumuman hadis Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Apakah dia boleh bersedekah untuk ibunya yang sudah meninggal?” Lalu dia pun disuruh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar bersedekah untuk ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'