Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersedekah atas nama orang lain menggunakan hartanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersedekah Atas Nama Orang Lain Menggunakan Hartanya

Pertanyaan

Saya mengambil beberapa potong kain dari seorang penjual perempuan. Uang sisa pembelian dari perempuan tersebut masih ada pada saya sebesar 25 riyal Arab Saudi. Namun perempuan itu tidak kunjung kembali ke tempat kami karena rumahnya jauh. Saya telah menunggunya selama dua tahun, namun dia tetap tidak kembali. Akhirnya, saya menyedekahkan uang tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya atas nama penjual itu. Apakah yang saya lakukan itu sudah cukup, ataukah ada hal lain yang harus saya lakukan? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka tidak apa-apa Anda melakukan hal tersebut. Akan tetapi jika penjual itu datang, maka hendaknya Anda memberitahunya tentang apa yang Anda lakukan. Jika dia rela, maka alhamdulillah.

Namun jika dia tidak rela, maka Anda harus mengganti dua 25 riyal kepadanya, dan pahala sedekah itu menjadi milik Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'