Sejak bertahun-tahun dan sampai tahun lalu saya menyembelih delapan kurban untuk orang tua, kakek, dan bibi-bibi saya, ketika putra dan putri saya masih tinggal bersama saya. Sekarang, alhamdulillah, putra-putri saya telah menikah, dan tidak ada lagi orang yang akan membantu membagikan daging kurban. Kurban-kurban tersebut merupakan sumbangan dari saya.
Tapi di antara hewan kurban itu diniatkan untuk kakek saya dari pihak bapak saya dan satu kurban untuk nenek saya dari pihak bapak saya. Kakek saya semoga Allah merahmati semuanya telah mewasiatkan hal ini kepada ayah saya, dari seperempat hasil kurma yang dulunya produktif. Hanya saja hampir empat puluh lima tahun kurma tersebut terabaikan karena kekurangan air dan akhirnya tidak produktif dan kering kerontang.
Pertanyaan saya kepada Anda yang terhormat, apa yang benar dilakukan terkait kurban ini? Saya telah mencari lembaga yang mau menerima hewan kurban ini setelah disembelih untuk mendistribusikan daging kurban ini kepada orang-orang yang tidak mampu, namun saya tidak menemukannya, padahal saya tidak ingin meninggalkan pelaksanaan kurban-kurban ini selama saya masih hidup. Berilah saya fatwa semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya dan menjadikan ilmu Anda bermanfaat.
Yang dianjurkan bagi seseorang adalah agar menyembelih seekor hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Apabila dia berkurban lebih dari satu ekor maka boleh saja. Yang afdal adalah memakan sebagiannya dan menghadiahkan serta menyedekahkannya kepada para fakir dan orang-orang yang kurang mampu manakala mereka ini ada, tapi seorang muslim harus seksama dalam masalah ini. Sedangkan apa yang Anda sebutkan terkait wasiat tadi, maka Anda bawa saja ke pengadilan syariat (agama) agar kasusnya diperiksa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.