Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berjanji akan menceraikan istrinya, kemudian ragu-ragu, apakah jatuh talaknya dan boleh rujuk?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berjanji Akan Menceraikan Istrinya, Kemudian Ragu-ragu, Apakah Jatuh Talaknya dan Boleh Rujuk?

Pertanyaan

Seorang lelaki berkata, "Terjadi perselisihan kecil antara saya dan istri. Ketika saya mengajaknya untuk berhubungan badan, dia berkata: "Apakah engkau akan menceraikan saya setelah menggauli saya?". Saya katakan padanya, "Nanti saya lihat dan saya akan pikirkan". Namun dia terus mengatakan hal itu sehingga tiba-tiba saja, tanpa sengaja saya mengatakan, "Ya !". Dan Allah Maha Mengetahui bahwa saya tidak bermaksud demikian dan tidak pernah sedikit pun terpikir demikian. Maksud saya meminta berhubungan badan dan mencumbunya adalah agar amarahnya lenyap. Hubungan badan dengannya telah berlangsung. Kemudian setelahnya baru saya berpikir apakah jawaban saya "Ya" itu menjadikan talak jatuh ataukah tidak? Maka saya pergi menemui ulama di pengadilan Tabuk dan saya bertanya mengenai hal tersebut. Sebagian mereka mengatakan telah jatuh talak satu dan sebagian yang lain mengatakan talak belum jatuh. Hal ini justru menambah pikiran dan keragu-raguan saya. Saya berkata pada diri saya sendiri, "Telah jatuh talak pertama dan saya akan merujuknya. Ini untuk menghilangkan keraguan saya dan memangkas pikiran yang berkecamuk. Apa hukum persoalan tersebut serta apa yang berlaku padanya sesuai dengan hukum syariat?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka perkataan “Ya” merupakan janji kepada istrinya untuk menceraikannya jika dia berhasil menggaulinya, maka tidak terjadi talak, kecuali jika dia menceraikannya dengan talak satu setelah adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama Tabuk untuk menghilangkan keraguan. Maka justru dengan ini telah terjadi perceraian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'