Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berjalan cepat dan idhthiba’ (memakai kain ihram di bawah ketiak kanan dan menutupi yang kiri) saat melakukan thawaf umrah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berjalan Cepat Dan Idhthiba’ (Memakai Kain Ihram Di Bawah Ketiak Kanan Dan Menutupi Yang Kiri) Saat Melakukan Thawaf Umrah

Pertanyaan

Apakah orang yang melaksanakan haji atau umrah wajib memakai kain ihram di bawah ketiak kanan dan menutupi ketiak kiri saat tawaf qudum atau ifadhah? Apakah orang yang berihram wajib berjalan cepat saat melakukan tawaf qudum dan ifadhah pada tiga putaran pertama? Jika hukum berlari kecil itu wajib, maka bagaimana hukumnya jika area tawaf sudah penuh sesak dan tidak memungkinkan melakukan hal tersebut?

Jawaban

Idhthiba’ disunahkan ketika melakukan thawaf, khususnya thawaf qudum, di semua putaran. Demikian juga disyariatkan berjalan cepat (dengan langkah yang tidak lebar) pada tiga putaran pertama thawaf qudum, bagi orang yang melakukan haji dan umrah. Jika tidak memungkinkan berjalan cepat pada tiga putaran pertama ini, maka tidak masalah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.