Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berjabat tangan dengan kerabat wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berjabat Tangan Dengan Kerabat Wanita

Pertanyaan

Ketika seseorang pulang dari perjalanan dan telah lama tidak bersama keluarganya, karib kerabat perempuan akan berjabat tangan dengannya. Kebiasaan seperti ini sulit ditinggalkan karena mereka tidak mengetahui hukum syariat dalam masalah ini. Para kerabat itu biasanya adalah istri dari saudara lelaki ibu dan istri dari saudara lelaki ayah dan yang seperti mereka. Dan dia merasa keberatan jika tidak berjabat tangan dengan mereka karena mereka telah biasa dengan tradisi ini. Perlu diketahui bahwa dia masih seorang pemuda yang berusia 20 tahun. Terkadang istri pamannya (baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah) mencium dia dengan alasan dia mirip ibunya. Apa hukum syariat tentang ini dan apa solusinya? Dan kondisinya juga seperti itu, dia merasa serba salah jika berkunjung dan bersilaturrahmi dengan kerabatnya untuk mencegah terjadinya hal seperti itu.

Jawaban

Silaturrahmi termasuk amalan yang dianjurkan al-Quran dan as-Sunnah, akan tetapi harus sesuai batasan-batasan yang disyariatkan Allah. Memutuskan silaturrahmi termasuk dosa besar, namun menghindari terjadinya hal yang dilarang agama ketika berkunjung tidak dianggap sebagai perbuatan memutuskan silaturrahmi. Bahkan hal ini termasuk saling bantu dalam meninggalkan perbuatan dosa dan permusuhan.

Termasuk dalam hal ini seorang lelaki yang meninggalkan berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram dan menciumnya. Istri paman dan istri saudara lelakinya bukan mahram baginya. Dan tidak pula dalam posisi ibu dalam hukum mahram. Maka mereka tidak boleh menciumnya sebagaimana dia tidak boleh mencium dan berjabat tangan dengannya.

Seorang muslim harus lebih mendahulukan syariat dari adat istiadat dan menjadikan kekuaatan hukum syariat di atas keuatan hukum adat istiadat, sebagai bentuk menegakkan kebenaran dan mengagungkan syariat Allah Ta’ala. Wallahul Musta`an. Dalam hal ini merupakan pelajaran dan nasehat bagi mereka dan termasuk mencegah kemungkaran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'