Ayah saya mempunyai bibi dari pihak kakek saya, yakni istri kakek saya dari pihak ayah. Pertanyaannya: apakah saya boleh berjabat tangan dengannya dan apakah dia termasuk mahram saya atau tidak boleh? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Anda boleh berjabat tangan dengan istri kakek Anda dari pihak ayah karena Anda termasuk mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.