Berihram pada tanggal delapan yang dia lakukan adalah benar. Sedangkan thawaf dan sai yang dia lakukan tidak sesuai dengan syariat. Keduanya juga tidak dapat menggantikan thawaf dan sai haji yang harus dia lakukan.
Hal ini dikarenakan dia berihram dari dalam Tanah Suci. Dan berangkat ke Arafah pada tanggal sembilan Dzulhijjah yang dia lakukan juga tidak ada masalah, namun kepergiannya dari Arafah sebelum pukul empat sore pada hari itu tidak dibolehkan, karena dia wajib berada di Arafah hingga matahari terbenam.
Karena dia meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam, maka dia telah meninggalkan satu kewajiban dalam haji yang membuatnya wajib membayar dam, yaitu seekor kambing, domba, sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang memenuhi syarat dalam kurban.
Dan dam tersebut disembelih di Tanah Suci, kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang fakir Tanah Suci. Dan karena dia keluar dari Arafah sebelum pukul empat sore pada hari Arafah menuju tenda teman-temannya yang ada di Lembah Muhassir dan terus berada di sana, maka ini menunjukkan bahwa dia tidak mabit di Muzdalifah.
Jika memang demikian adanya, maka dia telah meninggalkan satu kewajiban dalam haji. Sehingga dia harus menyembelih seekor domba, kambing, sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang memenuhi syarat dalam kurban, dan disembelih di Tanah Suci kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang fakir Tanah Suci.
Dan melempar jamrah pada hari raya Idul Adha yang dia lakukan adalah benar. Demikian dengan mencukur rambut yang dia lakukan pada hari itu. Di dalam jawaban ini tidak disinggung tentang amalan-amalan haji yang lainnya, karena penanya tidak menyinggung hal tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.