Seseorang bepergian pada bulan Ramadhan dari Dhahran ke Inggris, kemudian singgah di kota Bermith yang jaraknya dari London 200 kilometer. Tidak ada seorang pun muslim di tempat itu.
Dia tetap meneruskan puasa ketika sampai di kota itu. Dia bertanya tentang perbedaan waktu dan ada yang menjawab bahwa selisihnya adalah dua jam. Untuk lebih berhati-hati, dia bahkan menambahkan setengah jam lebih lambat.
Hari-hari yang dia jalani bercuaca mendung sehingga dia tidak mampu mengetahui kapan terbenam matahati akibat terhalang awan di langit. Dalam keadaan ini, dia bertanya kepada penduduk daerah setempat dan dan mereka pun menjawabnya. Namun, lima hari kemudian terbukti bahwa jawaban tersebut salah.
Tepatnya, ketika langit cerah, dia yakin bahwa selama itu dia berbuka satu jam setengah sebelum waktunya. Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Apakah orang ini wajib qadha atau tidak? Sesungguhnya dia telah berupaya keras mencari informasi tentang waktu berbuka, menggunakan jam untuk mengetahuinya, bertanya tentang perbedaan waktu, dan bertanya kepada orang-orang yang dijawab "Benar" namun mereka berdusta.
Selain itu, langit pun tertutup awan sejak dia tiba di sana dan mendung baru hilang lima hari kemudian. Dengan semua keadaan ini, apakah dia wajib meng-qadha atau tidak?
Jika terbukti bagi orang yang berpuasa bahwa dia berbuka sebelum matahari terbenam, maka dia wajib meng-qadha. Sebab, dia telah berbuka tidak pada waktunya dan pada dasarnya masih dalam waktu siang.
Hukum asal ini tidak akan berganti kecuali dengan faktor syar’i, yaitu terbenamnya matahari. Seluruh ulama juga telah berijmak bahwa puasa dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Dasarnya adalah firman Allah Ta`ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah : 187)
Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
إذا أقبل الليل من ها هنا وأدبر النهار من ها هنا وغربت الشمس فقد أفطر الصائم
“Apabila malam telah datang dari sini, dan siang telah menyingkir dari sini serta matahari telah terbenam, maka orang yang puasa bisa berbuka”
Artinya, orang itu wajib meng-qadha lima hari saat dia berbuka sebelum terbenam matahari, namun dia tidak berdosa. Sebab, dia tidak sengaja berbuka di siang hari Ramadhan yang dilakukannya karena ketidaktahuan dan kekeliruan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.