Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada kedua orang tua yang kafir. Di samping itu, kita juga diperintahkan untuk tidak menaati mereka dalam kemaksiatan kepada Allah dan tidak mencintai mereka. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(14) Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Luqman: 14-15)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak mereka.” (QS. Al-Mujaadilah: 22) dan seterusnya.
Seorang anak wajib berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang kafir dengan cara menafkahi mereka jika mereka membutuhkan, memperlakukan mereka dengan akhlak yang mulia, dan mengajak mereka menuju Allah. Apabila mereka meninggal dalam keadaan kafir, maka dia harus ikut mengurus penyelenggaraan jenazahnya. Kerabatnya yang kafir mewarisi harta mereka.
“Orang kafir tidak mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak mewarisi orang kafir.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.