Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berbuat baik kepada orang tua yang kafir

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Berbuat Baik Kepada Orang Tua Yang Kafir

Pertanyaan

Saya seorang Muslim semenjak saya berusia 15 tahun. Namun, kedua orang tua saya tidak beragama Islam. Agama Islam telah mewasiatkan kepada kita agar berbuat baik kepada kedua orang tua dan pada waktu yang sama juga memerintahkan untuk tidak mengunjungi orang kafir. Saya galau dalam hal ini. Apabila kedua orang tua saya atau salah satunya meninggal, apa yang harus saya lakukan dalam kondisi seperti ini?

Jawaban

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada kedua orang tua yang kafir. Di samping itu, kita juga diperintahkan untuk tidak menaati mereka dalam kemaksiatan kepada Allah dan tidak mencintai mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(14) Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Luqman: 14-15)

Allah Ta’ala juga berfirman,

لاَ تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak mereka.” (QS. Al-Mujaadilah: 22) dan seterusnya.

Seorang anak wajib berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang kafir dengan cara menafkahi mereka jika mereka membutuhkan, memperlakukan mereka dengan akhlak yang mulia, dan mengajak mereka menuju Allah. Apabila mereka meninggal dalam keadaan kafir, maka dia harus ikut mengurus penyelenggaraan jenazahnya. Kerabatnya yang kafir mewarisi harta mereka.

لا يرث الكافر المسلم ولا المسلم الكافر

“Orang kafir tidak mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak mewarisi orang kafir.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'