Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berbuat baik kepada orang tua bukan dalam kemaksiatan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berbuat Baik Kepada Orang Tua Bukan Dalam Kemaksiatan

Pertanyaan

Saya memiliki dua orang istri. Saya telah menceraikan mereka karena ibu saya marah kepada istri saya kemudian ibu saya mengatakan kepada saya, "ceraikan dia!" Saya pun menceraikan dia. Sekarang saya tidak memiliki istri. Setiap kali saya melamar (seorang perempuan), ibu saya tidak setuju. Apakah boleh saya menikah tanpa rida ibu kemudian saya tinggal di rumah sendiri? Perlu diketahui bahwa saya memiliki lima saudara laki-laki dan semuanya tinggal bersama ibu saya di rumah.

Jawaban

Anda wajib berbakti kepada kedua orang tua Anda dan berbuat baik kepada keduanya, apalagi ibu Anda. Jika setelah menikah Anda tidak bisa tetap tinggal satu rumah bersama ibu Anda, maka Anda tidak apa-apa (boleh) keluar dan tinggal di rumah Anda sendiri, dengan tetap menjaga bakti kepada ibu Anda, memantau keadaannya, dan menjaga silaturahmi dengannya sesuai kemampuan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'