Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berbuat baik kepada kedua orang tua dan memperlakukan mereka dengan baik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berbuat Baik kepada Kedua Orang Tua Dan Memperlakukan Mereka Dengan Baik

Pertanyaan

Apakah syariat Islam melarang seorang anak untuk bergegas membantu ayah dan ibunya jika mereka sedang membawa barang-barang? Apakah ajaran Islam memerintahkan para dai untuk mengajarkan anak-anak mereka menghina ayah dan ibu mereka yang muslim? Bagaimana hukum syariat memandang orang tua non-muslim yang membiarkan anak-anak mereka untuk menunaikan salat?

Jawaban

Dalil-dalil syar’i menunjukkan kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua dan memperlakukan mereka secara baik. Membantu membawa barang bawaan orang tua merupakan bakti kepada mereka. Orang tua tidak boleh direndahkan. Namun, jika mereka kafir, Anda tidak boleh taat kepada mereka dalam bermaksiat kepada Allah, seperti menyekutukannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman: 15)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'