Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berbohong kepada panitia kegiatan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berbohong Kepada Panitia Kegiatan

Pertanyaan

Panitia Penerimaan dan Pendaftaran telah menentukan bahwa pendaftar berijazah harus berumur tertentu dan tidak boleh melebihi usia yang telah ditentukan. Apabila peserta mengatakan umurnya yang sebenarnya tidak diterima dan jika sedikit membohongi panitia dengan mengurangi umurnya, ia diterima, maka apakah konsekuensi dan tanggung jawab ini akan dipikul oleh panitia di Hari Kiamat kelak atau mahasiswa dan panitia sama-sama menanggung beban dosa dan kebohongan?

Jawaban

Orang yang berbohong dan melakukan penipuan dalam kasus di atas adalah berdosa, baik mahasiswa maupun panitia. Orang yang tidak melakukan atau membantu perbuatan ini tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'