Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bepergian untuk wisata apakah mendapatkan keringanan safar menurut hukum syariat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bepergian Untuk Wisata Apakah Mendapatkan Keringanan Safar Menurut Hukum Syariat?

Pertanyaan

Sering terdapat di lingkungan kita - Allah memberkati Anda dan kaum Muslimin mendapatkan manfaat dari Anda - banyaknya para pemuda pergi berwisata dan mengisi waktu luang ke tempat-tempat wisata. Itu biasanya ketika liburan mingguan, mereka keluar dalam jarak tempuh sekitar 50 kilometer atau kurang sedikit di luar kota, dan semua atau sepanjang jarak ini adalah gurun pasir yang terjal. Pertanyaan kami Yang Terhormat Syaikh yaitu: Pertama: Apakah shalat boleh diqashar pada kondisi seperti ini? Apakah mereka berhak untuk menjamak? Dan apakah perjalanan mereka tersebut menggugurkan kewajiban melakukan shalat Jumat atas mereka? Dan bisa jadi karena alasan ini mereka meninggalkan satu atau dua Jumat berturut-turut?

Jawaban

Apabila jarak yang mereka tuju kurang dari 80 kilometer, maka mereka tidak boleh mengqashar shalat karena perjalanan mereka itu tidak dianggap perjalanan yang berhak mendapatkan keringanan-keringanan agama. Adapun menghadiri shalat Jumat tidaklah diharuskan, karena mereka jauh dari tempat kediaman mereka kecuali apabila mereka berada dekat daerah atau tempat di mana shalat Jumat diadakan dan mereka mendengar suara adzan maka ketika itu mereka harus menghadirinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'