Secara hukum asal, perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah menunjukkan kewajiban, kecuali jika terdapat dalil lain yang menunjukkan tidak wajib. Kewajiban tersebut sesuai dengan kemampuan, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Nama Surat: 123)
Hal ini juga berdasarkan hadis yang disebutkan dalam pertanyaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.